ORGANISASI NIAGA
Organisasi niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya
mencapai suatu keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga, antara lain sebagai
berikut :
1.
Perseroan
Terbatas ( PT )
-
Perseroan
terbatas dahulu disebut Noamloze
Venootschaap (NV), yaitu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya.
-
Kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan
pemilik saham yang dimiliki.
Kelebihan PT :
-
Memiliki sumber
dana yang lebih besar.
-
Kewajiban
terbatas.
-
Ukuran yang
besar.
-
Jangka waktu
hidup lebih lama.
-
Kepemilikan
mudah berpindah.
-
Manajemen
professional.
Kekurangan PT:
-
Biaya pendirian
mahal
-
Kesulitan kontrol
-
Administrasi
yang rumit
-
Pengenaan pajak
berganda
Contoh kasusnya,
tentang gaji upah pekerja pada PT. Freeport Indonesia.
Analisis : PT
Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu
perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat disatu Negara tetapi
cabang ada diberbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hamper seluruh
pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji
yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia.
Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada
pekerja Freeport dinegara lain untuk level jabatan yang sama.
Dampaknya,
pekerja Freeport melalukan aksi mogok keras dan melakukan demo untuk menuntut
pihak manajemen karena keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang
dijanjikan.
2.
Perseroan
Komanditer ( CV )
-
CV atau Commanditaire Venootscap adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang/ beberapa orang yang mempercayakan uang
atau barang kepada seorang/ beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
-
Bentuk CV, yakni
sebagai berikut :
a.
CV Murni, hanya
terdapat satu komplementer yang lain merupakan sekutu komanditer
b.
CV Campuran,
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
c.
CV Bersaham, CV
yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjual belikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Kelebihan CV :
-
Pendirinya
relative lebih mudah
-
Kemampuan
manajemen lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
-
Memiliki modal
yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit
Kekurangan CV :
-
Kelangsungan
hidup tak menentu
-
Sulit untuk
menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
-
Sebagian anggota
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
3.
Firma
-
Firma dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis.
-
Firma mempunyai
ketentuan, yakni sebagai berikut :
a.
Setiap anggota
berhak menjadi pemimpin
b.
Setiap anggota
tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari
anggota lain
c.
Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih
hidup
d.
Apabila kekayaan
perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi
anggota menjadi jaminan
Kelebihan Firma :
-
Terdapat
pembagian kerja diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih
baik
-
Pendiriannya
relative lebih mudah karena tanpa akte pendirian
-
Kebutuhan modal
dapat tercukupi karna menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar
Kekurangan Firma :
-
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban
perusahaan
-
Kerugian yang
disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain
-
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu, Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian,
maka firma menjadi bubar
4.
Koperasi
-
Koperasi adalah
suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan.
-
Tujuan koperasi
adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
-
Jenis-jenis
koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.
Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman
b.
Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
c.
Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
d.
Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
e.
Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya.
5.
Joint Ventura
(Perusahaan Patungan)
-
Joint Ventura
adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak/ lebih untuk menjalankan
kegiatan ekonomi bersama.
-
Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan/
struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan.
6.
Trust
-
Trust merupakan
organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan
meningkatkan keuntungan.
-
Trust adalah
penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya.
-
Trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi
7.
Holding Company
-
Holding Company
terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial
kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain.
-
Holding Company
adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
8.
Kartel
-
Kartel adalah
kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
Referensi :
fauzi-online.blogspot.com/2010/10/macam-macam-organisasi.html?m=1 dan materi
Teori Organisasi Umum 1 dari dosen Ibu Fitri Mulyani
Komentar
Posting Komentar