Kasus
yang akan saya bahas pada kali ini yaitu Pembobolan Rekening Nasabah. Kasus ini dapat terjadi di karenakan, yaitu sebagai berikut
:
a.
Sistem keamanan dari Bank yang lemah
b.
Rusaknya fungsi hokum sebaga irambu-rambu kejahatan
c.
Lemahnya koordinasi BI pusat dan daerah
Kasus pembobolan rekening ini dapat dilakukan dengan
ATM, Internet Banking ataupun SMS Banking. Kasus ini dilakukan dengan memasang
camera pada mesin ATM agar dapat melihat PIN ATM dari nasabah, ataupun di lakukan oleh sebuah hacker dengan mencariin formasi melalui kode-kode yang sering digunakan pada saat melakukan Internet Banking ataupun SMS Banking. Hal ini dapat terjadi karena kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat sehingga kita dapat dengan mudah melacak/ mencari informasi dengan mudah.
Atas kasus ini, pihak yang akan bertanggung jawab yaitu pihak yang berwajib (kepolisian), pihak bank yang
bersangkutan serta nasabah itu sendiri.
Kasus ini juga menyebabkan nasabah mengalami kerugian. Banyak nasabah yang mengalami kasus ini melaporkan kepihak bank, setelah itu meminta penggantian uang yang hilang.Tetapi tidak semua
bank mau menggantikan kerugian yang dialami oleh nasabah. Banyak
bank yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari rekening nasabah,
sehingga nasabah juga harus merelakan uang yang hilang dalam rekening nya jika pihak
bank tidak melakukan penggantian.
Komentar
Posting Komentar